NASIONAL

INGIN CARI PROPERTY,DI ZAINT PROJECT AJA

TNI-POLRI

SOSIAL

HUKUM

ORGANISASI

Jumat, 06 Februari 2026

Kriminalisasi Aktivis Jekson Sihombing: Cermin Buram Hukum dan Kekuasaan di Riau



TNC GROUP ONLINE WEB.ID|- Pekanbaru - Masyarakat Riau terus diguncang oleh kontroversi besar yang menyingkap wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, membantah adanya kriminalisasi. Sang Kapolda bahkan menuding Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan dalih Kepala Kejati Riau telah menerbitkan Surat Penetapan P21 atas kasus Jekson Sihombing.


Namun, bantahan ini justru memperlihatkan sikap cuci tangan aparat kepolisian. Bukannya bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum, Kapolda Riau melemparkan kesalahan kepada institusi lain. Tindakan ini bukan hanya sebagai sikap pengecut, tetapi juga mencerminkan betapa hukum sering dijadikan alat manipulasi demi kepentingan pihak tertentu.


Bukan Sekadar Kasus, Ini Kejahatan Negara


Wilson Lalengke, International Human Rights Defender asal Indonesia, menegaskan bahwa kasus Jekson Sihombing bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan negara (state crime) terhadap warganya. “Ketika aparat penegak hukum menangkap seorang aktivis tanpa surat perintah, menahannya tanpa prosedur sah, dan kemudian merekayasa tuduhan pemerasan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah kejahatan negara terhadap warganya. Dan kejahatan negara ini harus ditindak dengan hukuman yang setimpal,” tegas petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025 itu, Jumat, 06 Februari 2026.


Tokoh pers nasional tersebut juga menambahkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi. “Jika negara membiarkan aparatnya merekayasa kasus, maka kita sedang berjalan menuju tirani. Hukum kehilangan makna, keadilan menjadi ilusi, dan rakyat hanya menjadi korban dari permainan kekuasaan," jelasnya.


Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari refleksi filosofis tentang keadilan. Plato (428-347 SM) dalam The Republic pernah mengingatkan bahwa keadilan bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan harmoni antara individu dan masyarakat. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.


Immanuel Kant (1724-1804), dengan imperatif kategorisnya, menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Kriminalisasi terhadap Jekson jelas memperlakukan seorang manusia sebagai alat untuk melindungi kepentingan oligarki bisnis sawit dan aparat yang bersekutu dengannya. Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap martabat manusia.


John Locke (1632-1704) , bapak liberalisme, menegaskan bahwa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan adalah hak alamiah yang tidak boleh dirampas oleh negara. Ketika aparat justru merampas kebebasan seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi, maka negara telah mengkhianati kontrak sosialnya dengan rakyat.Fakta Pelanggaran Prosedur


Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson di persidangan memperkuat dugaan kriminalisasi. Mereka bersaksi di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan penahanan dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan. Bukti CCTV juga menunjukkan tidak ada transaksi uang Rp. 150 juta yang dituduhkan kepada Jekson. Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya runtuh di hadapan fakta.


Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan Kapolda Riau Herry Heryawan ini bukan sekadar cacat prosedur. "Ini adalah tindakan unlawful, tindakan di luar hukum, yang disengaja. Aparat yang melakukan rekayasa kasus harus dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru, yang mengancam pelaku rekayasa kasus dengan pidana 12 tahun penjara. Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka hukum di Indonesia hanyalah sandiwara belaka,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan menambahkan bahwa pihaknya akan memperkarakan kasus kriminalisasi tersebut ke jalur hukum, baik di dalam negeri maupun di jalur hukum internasional.


Jejak Oligarki: Martias Fangiono dan Surya Dumai Group


Di balik kasus ini, publik tidak bisa menutup mata terhadap sosok Martias Fangiono, pengusaha sawit yang dikenal sebagai perusak hutan Riau. Martias, melalui Surya Dumai Group, disebut-sebut sebagai bohir yang mendukung karier Herry Heryawan hingga menduduki jabatan Kapolda Riau. Hubungan gelap antara bisnis sawit dan aparat penegak hukum menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa seorang aktivis lingkungan seperti Jekson harus dijadikan korban.


Wilson Lalengke menyoroti hal ini dengan keras: “Ketika pengusaha bejat perusak hutan bisa membeli jabatan aparat, maka hutan kita akan terus digunduli, rakyat akan terus dimiskinkan, dan aktivis yang membela lingkungan akan terus dikriminalisasi. Ini adalah bentuk kolonialisme baru, di mana oligarki menggantikan penjajah, dan aparat menjadi alat penindasan.”


Jekson bukanlah aktivis sembarangan. Selama lima tahun, ia konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi di Riau, mulai dari dugaan korupsi Rumah Sakit Bangkinang, Disdik Provinsi Riau, hingga proyek-proyek PUPR. Ia juga melaporkan perusahaan-perusahaan sawit yang merambah kawasan hutan secara ilegal. Laporan-laporannya bahkan mendorong pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025.


Keberhasilan Jekson dalam mendorong penyitaan aset perusahaan sawit dan penertiban kawasan hutan menunjukkan komitmen luar biasa terhadap bangsa dan negara. Namun perjuangan itu harus dibayar mahal dengan kriminalisasi, penahanan, dan tuduhan palsu. Lebih tragis lagi, Jekson menjalani perjuangan ini sebagai seorang ayah tunggal, setelah istrinya meninggal, dengan tanggung jawab terhadap dua anak, seorang ibu janda, dan adik yang ia kuliahkan.


Refleksi Moral: Hukum sebagai Instrumen Keadilan atau Kekuasaan?


Kasus Jekson Sihombing adalah cermin buram bagaimana hukum bisa dijadikan instrumen kekuasaan. Aristoteles (384-333 SM) pernah mengatakan bahwa hukum adalah “akal tanpa nafsu.” Namun di Riau, hukum justru dijalankan dengan penuh nafsu kepentingan, nafsu melayani oligarki, dan nafsu menindas rakyat. 


Wilson Lalengke menutup dengan sebuah pernyataan keras dan mendorong perlawanan atas penindasan negara terhadap rakyat. “Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat Indonesia tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara penindasan. Dan sebagai pembela hak asasi manusia, saya serukan: penindasan ini harus dilawan, dengan pena, dengan suara, dengan aksi, sampai keadilan benar-benar tegak," ujarnya tegas.


Kasus kriminalisasi Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral, politik, dan kemanusiaan. Ia menyingkap bagaimana aparat bisa bersekutu dengan oligarki untuk menindas rakyat, bagaimana hukum bisa direkayasa demi kepentingan segelintir orang, dan bagaimana seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi bisa dijadikan korban. 


Dalam terang filsafat keadilan dan hak asasi manusia, kasus ini adalah alarm keras bagi bangsa Indonesia. Jika tidak ada keberanian untuk menindak aparat dan oligarki yang merekayasa kasus, maka keadilan akan terus menjadi mimpi, dan demokrasi akan terus digerogoti dari dalam oleh aparat negara yang hidup dan celana dalam anak-istrinya dibayar dari uang rakyat. (TIM/Red)

Capt. Anton Hermawan: Pers Garda Terdepan Informasi Akurat dan Terpercaya


 

TNC GROUP ONLINE WEB.ID|- Jakarta  - Direktur Utama PT Mugi Jaya Wasa dan pemilik transformasinusa.com, Capt. H. Moh Anton Hermawan Eka Putra, S.E., S.T., S.H., M.M., CHRA., C.Med., CBLS., CBSA, menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2026 kepada seluruh insan pers di Indonesia, (6/2/2026).

 

"Di Hari Pers Nasional ini, saya bersama seluruh keluarga besar Media Transformasi Nusa Corporation (TNC) mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional kepada seluruh jurnalis di Indonesia," ujarnya.

 

Capt. Anton menekankan bahwa pers memiliki peran krusial dalam membangun bangsa yang cerdas dan berinformasi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan transformasinusa.com sebagai media yang kredibel dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

 

"Semoga semangat profesionalisme dan integritas terus menjadi landasan bagi seluruh insan pers Indonesia," pungkasnya.

Kamis, 05 Februari 2026

Skandal Dapur Sekolah Rakyat Buton Tengah, Dugaan Anggaran Siluman Disorot DPRD dan Tokoh HAM Internasional


TNC GROUP ONLINE WEB.ID|+Buton Tengah Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali menyeret nama Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, S.STP., M.Si. Sorotan publik kali ini tertuju pada proyek pembangunan Dapur Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp1 miliar yang menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan prosedur penganggarannya.


Proyek dapur yang dibangun di atas tanah milik sebuah kampus swasta di Mawasangka diklaim rampung 100 persen. Namun, kejanggalan muncul karena anggarannya tidak tercantum dalam APBD induk 2025. Justru, anggaran “siluman” untuk Dapur SR tersebut baru dimunculkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2025.


Secara regulasi, pembangunan seharusnya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dan pengesahan dalam APBD induk. Fakta bahwa proyek sudah selesai sebelum anggaran resmi ditetapkan menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur. Publik mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek ini, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan keuangan daerah yang tertib dan taat aturan.


Selain proyek dapur, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga mengarah pada pengalihan anggaran ke Tim Penggerak PKK Kabupaten Buton Tengah. Anggaran PKK yang semula Rp500 juta dalam APBD induk melonjak menjadi Rp1,5 miliar setelah adanya pengalihan dari sejumlah pos lain, termasuk OPD, perjalanan dinas, dana KONI, Pramuka, dan belanja lainnya.


Publik menyoroti potensi konflik kepentingan karena Ketua PKK Buton Tengah adalah istri Bupati Azhari. Minimnya penjelasan terbuka terkait dasar dan mekanisme pengalihan anggaran ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak dijelaskan secara terang, kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance serta peraturan perundang-undangan.


Pansus DPRD Bergerak


Menanggapi sorotan publik, DPRD Buton Tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada 2 Februari 2026. Ketua Pansus, La Goapu, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah OPD terkait untuk memastikan dokumen perencanaan dan kode belanja yang digunakan dalam pembangunan dapur SR.


“Jika ditemukan kesalahan prosedur administrasi dan kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka Pansus dapat mengeluarkan rekomendasi meminta BPK melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT),” tegas La Goapu saat dikonfirmasi media ini pada Kamis, 05 Februari 2026.


Pansus juga akan berkonsultasi dengan BPKP, Kemendagri, dan LKPP untuk memastikan apakah penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai prosedur. Dana BTT seharusnya digunakan untuk keadaan darurat, seperti bencana alam atau wabah, bukan untuk proyek reguler seperti pembangunan dapur.


Pengkhianatan terhadap Rakyat


Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras terkait kasus di Buton Tengah itu. “Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Bagaimana mungkin proyek senilai Rp. 1 miliar bisa dibangun tanpa dasar anggaran yang sah? Ini jelas praktik anggaran siluman yang merusak kepercayaan publik,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.


Wilson Lalengke bahkan mengatakan bahwa pejabat yang mempermainkan APBD bukan lagi pelayan rakyat, melainkan perampok berseragam. “Ketika anggaran dialihkan seenaknya, apalagi untuk kepentingan keluarga pejabat, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap birokrasi daerah. Pejabat yang mempermainkan APBD bukan lagi pelayan rakyat, melainkan perampok berseragam,” imbuh pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) itu.


Wilson Lalengke juga menegaskan bahwa PPWI akan terus mengawal kasus ini agar tidak tenggelam dalam permainan politik lokal. “Jika aparat penegak hukum dan lembaga audit tidak segera bertindak, maka rakyat Buton Tengah akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Dan ketika kepercayaan hilang, negara runtuh dari dalam,” tegasnya lagi.


Hukum, Moral, dan Kekuasaan


Kasus kasus “semau-gue” dalam pengelolaan pemerintahan dan anggaran negara di Buton Tengah ini dapat dibedah melalui pendekatan lensa filsafat hukum dan politik. Filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM) dalam The Republic menekankan bahwa pemimpin sejati harus berkomitmen pada kebenaran dan keadilan. Ketika seorang Bupati Buton Tengah Azhari mengabaikan prosedur hukum demi kepentingan pribadi, ia kehilangan legitimasi moralnya.


Filsuf lainnya, Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Menggunakan APBD untuk kepentingan keluarga adalah bentuk dehumanisasi dan melecehkan kemanusiaan manusia. Melalui penyalahgunaan uang rakyat, Bupati Azhari terlihat memperlakukan rakyat sebagai objek eksploitasi belaka.


John Locke (1632-1794) dari Inggris dengan teori kontrak sosial menekankan bahwa pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, hingga ke jajaran paling rendah di desa-desa, ada untuk melindungi hak-hak rakyat. Jika pemerintah justru menipu rakyat dengan anggaran siluman dan bentuk penyelewengan anggaran lainnya, maka kontrak sosial itu rusak.


Sementara, Filsuf Prancis Michel Foucault (1926-1984) mengingatkan bahwa hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus dapur SR menunjukkan bagaimana administrasi digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu. Fenomena ini menyakitkan hati rakyat.


Alarm bagi Negara Hukum


Kasus pembangunan Dapur Sekolah Rakyat di Buton Tengah adalah potret buram pengelolaan keuangan daerah. Proyek senilai Rp1 miliar yang dibangun tanpa dasar anggaran sah, serta pengalihan anggaran ke PKK, memperlihatkan praktik penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.


“Hukum dan kekuasaan yang dipakai untuk menipu rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” ujar Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.


Kasus ini harus menjadi momentum bagi BPK dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Negara hukum hanya akan bermakna jika anggaran rakyat benar-benar dikelola dengan jujur, bukan dipermainkan oleh pejabat yang bersembunyi di balik jabatan. (TIM/Red)

Skandal Mafia Tanah di Boalemo, Pemdes Molombulahe Diduga Caplok Aset Keluarga Nalole


TNC GROUP ONLINE WEB.ID|- Boalemo  Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Pemerintahan Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, di Kabupaten itu kini menjadi sorotan tajam setelah Tim Investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menemukan indikasi manipulasi administrasi dan penguasaan lahan lapangan seluas 14.645 meter persegi milik almarhum Hanipi Nalole.


Berdasarkan penelusuran PPWI di Kantor Desa Molombulahe dan Kantor Camat Paguyaman terungkap kejanggalan serius terkait status hukum lahan tersebut. Keluarga besar Nalole menegaskan bahwa sejak tahun 1961, tanah itu hanya dipinjamkan oleh orang tua mereka kepada pihak kecamatan untuk kepentingan umum. Tidak pernah ada hibah resmi.


Namun, belakangan muncul Surat Keterangan Hibah yang diklaim sah oleh pihak pemerintah desa. Salah satu ahli waris yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut bahkan mengaku tidak pernah menandatangani surat apa pun.


“Tanah itu tidak pernah dihibahkan. Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan oknum tertentu untuk melegitimasi penguasaan lahan tersebut,” ujar Rahim Nalole, salah satu perwakilan keluarga Nalole. 22 Januari 2026.


Fakta mengejutkan muncul saat meninjau kronologi dokumen. Surat hibah disebut terjadi pada tahun 1974, dengan penerima hibah atas nama (alm) Irwan Mantu, S.Pd., M.M., yang lahir tahun 1966. Artinya, pada tahun 1974 Irwan Mantu baru berusia 8 tahun.


Secara logika hukum, mustahil seorang anak berusia 8 tahun menerima hibah tanah dengan legitimasi pejabat berwenang. Kontradiksi ini diperkuat oleh keterangan Camat Paguyaman pada tahun 2021 yang mengisyaratkan adanya manipulasi data dalam dokumen tersebut.


Kini, di atas lahan sengketa tersebut telah berdiri lapak-lapak jualan dengan retribusi Rp. 600.000 per bulan. Kebijakan ini disinyalir atas rekomendasi Pemdes Molombulahe.


Upaya konfirmasi awak media kepada Kasi Pemerintahan Desa Molombulahe menemui jalan buntu. Pejabat terkait enggan berkomentar dan terkesan menghindar. Kepala Desa Molombulahe, Hariyanto Manto, berdalih bahwa pendirian lapak bertujuan agar lahan berdaya guna. Namun, klaim ini jelas bertentangan dengan pernyataan keluarga Nalole yang menegaskan hak kepemilikan mereka.


Jika terbukti, tindakan oknum yang memanipulasi dokumen pertanahan dan menguasai hak orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal berlapis. Pertama, pelaku dapat dikenakan Pasal 486 KUHP/UU No. 1 Tahun 2023 terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak, denagn ancaman pidana maksimal 4 tahun. Kedua, pelaku juga dapat dilaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Selain itu, oknum mafia tanah tersebut dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang pengalihan aset secara ilegal dapat dikenai sanksi tambahan.


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan pernyataan keras terkait kasus tersebut. “Kami akan memastikan kasus ini terang-benderang. Keluarga Nalole menuntut transparansi dan pengembalian hak mereka yang diduga dirampas oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Mafia tanah adalah penyakit kronis bangsa ini, dan jika dibiarkan, ia akan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada jaringan media, Kamis, 05 Februari 2026.


Wilson Lalengke juga melanjutkan bahwa praktik mafia tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral. “Pejabat yang mempermainkan hak rakyat bukan lagi pelayan publik, melainkan perampok berseragam. Negara tidak boleh diam. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara,” ujarnya.


Hukum dan Keadilan yang Dipelintir


Kasus Molombulahe ini dapat dibaca melalui lensa filsafat hukum yang dikemukakan oleh Plato (428–347 SM) dalam The Republic yang menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Ketika tanah rakyat dipaksa menjadi milik pejabat melalui manipulasi, maka keadilan telah dicabut dari akarnya.


Sejalan dengan pendapat Plato, Filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat, dalam mencapai keadilan. Menggunakan dokumen palsu untuk merampas hak keluarga Nalole adalah bentuk dehumanisasi, rakyat diperlakukan sebagai objek eksploitasi.


Filsuf John Locke (1632-1794) dengan teori hak milik menyatakan bahwa hak atas tanah adalah hak alamiah yang harus dilindungi negara. Ketika negara justru membiarkan mafia tanah merajalela, mencaplok tanah-tanah rakyat di mana-mana, termasuk tanah keluarga Nalole, maka kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah sedang menunjuk keruntuhan.


Sementara, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sering dijadikan instrumen kekuasaan. Kasus perampasan tanah keluarga Nalole ini menunjukkan bagaimana administrasi desa digunakan bukan untuk melayani rakyat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu.


Alarm bagi Negara Hukum


Skandal mafia tanah di Desa Molombulahe adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia. Tanah yang sejak 1961 hanya dipinjamkan untuk kepentingan umum kini diduga dicaplok melalui manipulasi dokumen. Komersialisasi lahan dengan retribusi bulanan semakin mempertegas adanya kepentingan ekonomi di balik praktik lancung ini.


“Hukum yang dipakai untuk merampas hak rakyat adalah kejahatan. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu,” sebut Wilson Lalengke mengingatkan dengan tegas.


Kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Mafia tanah tidak boleh lagi dibiarkan merusak keadilan. Negara hukum hanya akan bermakna jika hak rakyat benar-benar dilindungi, bukan dipermainkan oleh oknum yang bersembunyi di balik jabatan. (TIM/Red)

Umi Sjarifah Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik dan Keberpihakan Sosia



TNC GROUP ONLINE WEB.ID|- JAKARTA  Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Sudut Pandang, Umi Sjarifah, menerima Anugerah INDOPOSCO 2026 atas dedikasi dan konsistensinya di dunia jurnalistik. Penghargaan diserahkan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-5 media INDOPOSCO di Jakarta, Selasa (3/2/2026).


Umi Sjarifah dinilai sebagai tokoh pers yang konsisten menunjukkan kepemimpinan, integritas, serta keberpihakan sosial dalam praktik jurnalistik. Melalui PT Majalah Sudut Pandang, penerbit majalah dan media daring Sudutpandang.id yang telah terverifikasi Dewan Pers, ia menghadirkan pemberitaan informatif dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya kelompok masyarakat yang kurang terwakili.


Penghargaan untuk Umi Sjarifah diserahkan oleh Ketua Panitia Anugerah INDOPOSCO, Affan Iskandar, dalam acara bertema “Kepak Membawa Dampak”. Affan menilai penghargaan diberikan kepada tokoh pers dengan rekam jejak panjang dan konsisten menjaga nilai-nilai jurnalistik di tengah dinamika industri media.


“Ibu Umi Sjarifah menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan konsisten dalam mengelola media. Keberpihakan sosial yang tercermin dalam pemberitaan Sudut Pandang menjadi salah satu alasan utama penghargaan ini diberikan,” ujar Affan.


Bersyukur


Menanggapi penghargaan tersebut, Umi Sjarifah menyampaikan rasa syukur dan menilai apresiasi dari INDOPOSCO sebagai catatan penting bagi insan pers di era digital.


Umi menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan cerminan tanggung jawab media dalam menghadirkan informasi yang bermakna dan berpengaruh bagi publik.


“Sejalan dengan tema HUT ke-5 INDOPOSCO, Kepak Membawa Dampak, saya memaknainya bahwa karya jurnalistik harus memberi manfaat bagi masyarakat. Terima kasih INDOPOSCO, sukses selalu,” ujar penggagas program Jumat Berkah Media Sudut Pandang sejak Covid-19.


Wartawan yang telah menekuni profesi sejak lulus kuliah pada 1996 itu juga menekankan pentingnya ketaatan pada kode etik jurnalistik di tengah pesatnya pertumbuhan media daring.


“Pasca Reformasi, menjadi wartawan terasa semakin mudah, tetapi yang paling penting adalah tetap taat pada kode etik untuk menjaga marwah profesi,” tegas Bendahara Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat itu.


Sementara itu, Komisaris Utama PT Indonesia Digital Pos, yang menaungi INDOPOSCO, Syarif Hidayatullah, menyampaikan bahwa momentum ulang tahun ini juga menjadi ajang apresiasi bagi individu dan institusi yang konsisten menunjukkan dedikasi, integritas, dan inovasi.


Menurutnya, penghargaan ini mencerminkan perjalanan INDOPOSCO selama lima tahun sekaligus mendorong agar karya media tidak hanya dibaca, tetapi juga menginspirasi dan menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat.


“Memberikan apresiasi kepada mereka yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan ini merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kepak terbaik mereka, sehingga dampaknya dapat dirasakan bersama,” ujar Syarif saat menyampaikan sambutan acara.


Para Penerima Anugerah INDOPOSCO 2026


Selain Umi, Anugerah INDOPOSCO 2026 diberikan kepada sejumlah tokoh dan institusi lain, antara lain Wapres RI Gibran Rakabuming Raka sebagai Tokoh Muda Inspiratif; Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin sebagai Inisiator Green Democracy serta beberapa menteri, yakni Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menag Nasaruddin Umar, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Menkop Ferry Juliantono.


Kemudian Gubernur Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, Bank Banten, dan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari.


Selanjutnya tokoh dan institusi lain yang diapresiasi termasuk Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Bawaslu, Biro Pemberitaan DPR, dan praktisi hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya.(red)

Rabu, 04 Februari 2026

Kapolda Riau Herry Heryawan Terbukti Buta Hukum, Persidangan Jekson Sihombing Harus Dihentikan

TNC GROUP ONLINE WEB.ID|- Pekanbaru - Kasus kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing kembali menjadi sorotan publik setelah persidangan pada Selasa, 3 Februari 2026, menghadirkan dua saksi penangkap dari Tim RAGA Polda Riau. Keterangan mereka di bawah sumpah justru membuka tabir bahwa penangkapan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa surat perintah, dan tanpa laporan polisi.


Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap aktivis lingkungan dan anti korupsi dari LSM Petir Riau, Jekson Sihombing, murni rekayasa yang dikondisikan oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pihak perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group. Tidak hanya itu, kasus ini juga menguak fakta bahwa polisi sekelas Kapolda Riau, yang menyandang dua bintang pemberian rakyat di pundaknya, tidak paham hukum alias buta hukum.


Dua anggota kepolisian, M. Riki dan Andika Adi Putra, yang bertugas di Polda Riau sejak 2021, memberikan kesaksian mengejutkan. Mereka mengakui bahwa penangkapan terhadap Jekson dilakukan semata-mata atas perintah pimpinan, tanpa memastikan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Tidak ada laporan polisi (LP), tidak ada surat perintah penangkapan, dan tidak ada pengecekan terhadap dasar hukum formil.


Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa urusan administrasi dianggap sebagai kewenangan penyidik, sementara mereka hanya menjalankan perintah. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa prinsip due process of law (proses hukum yang adil) diabaikan. Dalam hukum acara pidana, perintah pimpinan tidak dapat menggantikan kewajiban formil yang diatur undang-undang. Dengan demikian, penangkapan terhadap Jekson secara hukum cacat formil dan tidak sah.


Rekayasa dan Pelanggaran KUHAP


Dari kronologi peristiwa, terlihat jelas adanya rekayasa atau penciptaan tindak pidana. Penyerahan uang Rp. 150 juta dilakukan dalam skenario yang dikondisikan, dengan pemantauan aparat kepolisian. Penangkapan baru dilakukan setelah pertemuan terjadi, bukan pada saat dugaan perbuatan pidana berlangsung. Dari hasil rekaman CCTV, tidak ada bukti bahwa Jekson Sihombing menerima uang Rp. 150 juta tersebut walau pun polisi memaksanya memegang tas yang katanya berisi uang untuk keperluan pemotretan.


Hal ini menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah penangkapan pelaku tindak pidana secara spontan atau tertangkap tangan (OTT), melainkan penangkapan yang telah direncanakan sebelumnya. Sesuai Pasal 17 dan 18 KUHAP, penangkapan semacam ini wajib didahului oleh administrasi yang sah.


Karena tidak ada LP, tidak ada surat perintah, dan tidak ada pengecekan administrasi, maka penangkapan terhadap Jekson Sihombing harus dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari penangkapan tersebut – mulai dari pemeriksaan, penahanan, hingga penetapan tersangka – ikut tidak sah secara hukum. Dalam doktrin hukum dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, yakni semua hasil dari tindakan yang tidak sah menjadi tidak sah pula.


Konsekwensi lanjutannya, jika proses persidangan atas sebuah kasus hukum yang cacat dan tidak sah, pasti menghasilkan keputusan hakim yang tidak sah secara hukum. Oleh sebab itu, atas nama hukum dan keadilan, majelis hakim yang dipimpin Johnson Perancis wajib menghentikan proses hukum atas kasus kriminalisasi Jekson Sihombing ini demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berkewajiban meninjau kembali dakwaan yang mereka limpahkan ke pengadilan. Dalam hukum berlaku prinsip bahwa keterangan saksi di bawah sumpah di pengadilan menjadi dasar paling valid dan sah secara hukum, dan keterangan BAP harus diabaikan. Oleh sebab itu, ketika JPU melihat sebuah kejanggalan dan ketidaksesuaian antara keterangan saksi di persidangan dengan yang dituangkan dalam BAP, maka mereka harus menghentikan penuntutan perkara, sebagaimana yang terjadi pada kasus kriminalisasi Hogi Minaya di PN Sleman baru-baru ini.


Kecaman Keras terhadap Hakim dan Aparat


Wilson Lalengke, tokoh yang konsisten menyuarakan keadilan, mengecam keras sikap hakim yang menolak eksepsi penasehat hukum Jekson Sihombing dan tetap melanjutkan persidangan meski bukti pelanggaran prosedur begitu terang. “Hakim yang tidak independen dan jelas-jelas terintervensi Kapolda Riau Herry Heryawan bersama perusahaan perusak hutan Surya Dumai Group tidak hanya telah mengkhianati amanah rakyat, tapi juga telah menghianati Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Adil,” tegas tokoh HAM internasional itu, Rabu, 04 Februari 2026.


Menurut Wilson Lalengke, kriminalisasi warga adalah kejahatan kemanusiaan paling brutal. Aparat yang digaji dari pajak rakyat justru menggunakan kewenangan untuk menindas rakyat. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap prinsip dasar negara hukum. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses hukum yang lahir dari pelanggaran hukum tidak bisa melahirkan keadilan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.


Wilson Lalengke juga menekankan bahwa kriminalisasi harus dikategorikan sebagai extra-ordinary crime, karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan aparat bertindak di luar hukum (unlawful). “Jika negara membiarkan kriminalisasi, maka negara sedang meruntuhkan dirinya sendiri di mata rakyat dan dunia internasional,” tambahnya.


Refleksi Filosofis untuk Kapolda Riau


Sikap dan perilaku aparat Polda Riau, terutama Kapolda Riau Herry Heryawan, dalam kasus ini menimbulkan refleksi filosofis yang mendalam. Filsuf Plato (428–347 SM) dalam Republic menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni dalam jiwa dan negara. Ketika Kapolda Riau bersama anak buahnya bertindak tanpa memperhatikan hukum, maka harmoni itu hancur. Polisi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan justru berubah menjadi alat kekuasaan.


Immanuel Kant (1724-1804) dalam Groundwork of the Metaphysics of Morals menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Perilaku aparat polisi di Riau atas arahan Kapolda Riau Herry Heryawan menunjukkan bagaimana rakyat diperlakukan sebagai objek untuk mempertahankan kepentingan perusahaan perusak hutan, Surya Dumai Group. Penangkapan tanpa dasar hukum adalah bentuk perlakuan yang menjadikan manusia sekadar alat untuk mendapatkan sesuatu, bukan tujuan.


Sementara itu, Filsuf John Locke (163201704) dari Inggris dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang melindungi hak-hak dasar warganya. Ketika sang Kapolda Riau, Herry Heryawan, bertindak di luar hukum, maka mereka telah melanggar kontrak sosial yang menjadi dasar legitimasi negara. Kapolda Riau bersama para bawahannya, dalam kasus ini, telah mengkhianati kontrak sosial dengan rakyat.


Implikasi Sosial dan Politik


Kasus Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum individu, tetapi mencerminkan krisis sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketika aparat polisi dan jaksa bertindak sesuka hati, dan ketika hakim tidak independen, serta presiden diam melihat semua kezoliman ini, maka rakyat kehilangan kepercayaan terhadap negara. Kepercayaan yang hilang ini adalah ancaman serius bagi legitimasi negara hukum.


Kriminalisasi warga negara harus dihentikan, bukan hanya demi keadilan bagi Jekson, tetapi demi menjaga martabat hukum dan demokrasi. Pengadilan Negeri Sleman pernah menghentikan perkara Hogi Minaya melalui surat penghentian penuntutan oleh Jaksa Penutut Umum. Langkah serupa seharusnya dilakukan dalam kasus kriminalisasi Jekson Sihombing. Jika tidak, maka pengadilan hanya akan menjadi panggung sandiwara yang mempermalukan hukum.


Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson Sihombing telah membuktikan bahwa penangkapan dilakukan sesuka hati, tanpa prosedur, dan cacat formil. Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal, karena proses yang lahir dari pelanggaran tidak bisa melahirkan keadilan.


Kasus ini adalah ujian bagi negara hukum Indonesia. Apakah hukum akan tetap menjadi pelindung rakyat, atau justru menjadi alat tirani. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan hukum dan keadilan di negeri ini. (TIM/Red)

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum


TNC GROUP ONLINE WEB.ID|- Medan - Kasus kriminalisasi terhadap korban tindak kriminal kembali mencuat di Indonesia. Kali ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Parsadaan Putra Sembiring bersama tiga adiknya, yang sejatinya menjadi korban pencurian, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.


Ironisnya, tindakan mereka menangkap dua pencuri handphone di toko milik keluarga Sembiring pada September 2025 dilakukan bukan atas inisiatif pribadi semata, melainkan mengikuti arahan Brigadir Shinto, anggota Polsek Pancur Batu. Brigadir tersebut bahkan datang ke lokasi dan menerima kedua pelaku untuk diproses sesuai hukum.


Namun, bukannya mendapat perlindungan, Parsadaan Putra Sembiring dan keluarganya justru dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Edan benar!


Kejadian ini menimbulkan keanehan yang sulit diterima akal sehat. Korban pencurian yang seharusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Dugaan kuat muncul bahwa terdapat hubungan keluarga antara aparat kepolisian dengan para pencuri, sehingga menimbulkan indikasi kriminalisasi dan pemerasan terhadap korban.


Hukum dari Perspektif Filsafat


Kasus ini bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan menyentuh inti dari keadilan itu sendiri. Dalam kerangka filsafat hukum, Plato (428–347 SM) pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi “jiwa negara” yang menjaga harmoni dan keadilan. Namun, ketika hukum dipelintir oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga, maka hukum berubah menjadi alat represi.


Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804) menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat. Menjadikan korban pencurian sebagai tersangka adalah bentuk dehumanisasi. Mereka diperlakukan bukan sebagai warga negara yang berhak atas perlindungan, melainkan sebagai objek permainan kekuasaan.


Sementara itu, John Locke (163201704) dari Inggris dengan gagasan hak atas properti menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak milik warga. Ketika aparat justru melindungi pencuri dan menindas pemilik sah, maka negara gagal menjalankan kontrak sosialnya.


Lebih jauh, Filsuf dan sejarahwan Prancis, Michel Foucault (1926-1984) melihat hukum sebagai instrumen kekuasaan. Dalam kasus Pancur Batu, hukum tampak digunakan bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk mempertahankan dominasi kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat.


Komentar Keras Wilson Lalengke


Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerhati HAM, hukum, dan keadilan, Wilson Lalengke. Ia mengecam keras tindakan aparat dalam kasus Pancur Batu yang menyebut para oknum polisi di banyak tempat di Indonesia sebagai berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum sesuka hati.


“Hampir semua polisi di Indonesia yang seharusnya menjadi pelindung justru berperilaku brutal, sewenang-wenang, dan mempermainkan hukum seenak perutnya. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan aparat yang dibiayai negara terhadap amanat konstitusi,” tegas alumni PPR-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Rabu, 04 Januari 2026, dengan menambahkan bahwa “hampir pasti ada motif pemerasan terhadap korban pencurian.”


Ketika hukum dijadikan alat untuk menekan yang lemah, maka kita sedang menyaksikan wajah gelap negara hukum. “Kriminalisasi terhadap korban adalah bentuk kejahatan moral. Polisi yang melakukan ini bukan lagi aparat penegak hukum, melainkan preman berseragam!” seru Wilson Lalengke geram.


Petisioner HAM PBB 2925 itu menegaskan bahwa kasus-kasus seperti kriminalisasi Hogi Minaya di Polres Sleman dan kriminalisasi korban pencurian Pancur Batu harus menjadi momentum untuk mereformasi kepolisian. Menurutnya, jika polisi tidak segera dibersihkan dari oknum-oknum busuk, maka institusi ini akan kehilangan legitimasi. Rakyat tidak akan lagi percaya, dan negara akan runtuh dari dalam.


“Hukum harus kembali pada roh keadilan. Tanpa itu, kita hanya memiliki aturan kosong yang dipakai untuk menindas,” tegasnya.


*Dampak Sosial Kriminalisasi bagi Korban Kriminal*


Kriminalisasi korban pasti menimbulkan trauma sosial. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat, dan pada akhirnya memilih jalan sendiri dalam mencari keadilan. Kondisi ini berbahaya, karena membuka ruang bagi vigilante justice (main hakim sendiri), yang justru memperburuk keadaan.


Ketika masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat runtuh. Negara kehilangan legitimasi, dan hukum kehilangan makna sebagai instrumen keadilan.


Secara filosofis, kasus-kasus kriminalisasi yang dialami rakyat selama ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kontrak sosialnya. Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Dan secara politik, ini adalah tanda bahaya bagi legitimasi institusi hukum.


“Hukum yang dipakai untuk menindas adalah kejahatan. Polisi yang mempermainkan hukum adalah musuh rakyat. Jika kita diam, maka kita ikut menjadi bagian dari kejahatan itu.”


Kasus Pancur Batu, dan banyak kasus serupa lainnya di berbagai daerah di Indonesia, harus menjadi alarm keras bagi bangsa ini. Reformasi kepolisian – bahkan pembubaran lembaga tersebut – bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Hukum wajib kembali pada roh keadilan, bukan sekadar aturan kosong yang dipakai untuk menekan rakyat. Jika tidak, maka kita akan terus menyaksikan potret buram penegakan hukum, di mana korban berubah menjadi tersangka, dan keadilan menjadi ilusi. (TIM/Red)

KESEHATAN

NASIONAL

HUKUM

POLITIK

BISNIS

© Copyright 2019 TNC GROUP ONLINE | All Right Reserved