Rabu, 12 Agustus 2026

Driver Outsourcing CIMB Niaga Palembang Diputus Kontrak 10 Bulan Sebelum Habis, THR 2026 Belum Dibayar

Driver Outsourcing CIMB Niaga Palembang Diputus Kontrak 10 Bulan Sebelum Habis, THR 2026 Belum Dibayar

 



TNC GROUP ONLINE WEB. ID|PALEMBANG - Seorang driver outsourcing bernama Jamalus mengaku diputus hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan penyalurnya, PT Sinar Jernih Suksesinda / SJS, 10 bulan sebelum masa kontraknya berakhir. Ia juga mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya tahun 2026.


Hal itu disampaikan Jamalus saat ditemui awak media di Palembang, Rabu 13 Agustus 2026.


"Saya sudah kerja dari 2022. Kontrak masih panjang sampai 31 Desember 2026, tapi diputus tanggal 3 Maret 2026 pas mau lebaran. THR juga tidak ada," ujar Jamalus.


Menurut Jamalus, ia mulai bekerja sebagai driver outsourcing di Bank CIMB Niaga Cabang Pasar 16 Ilir, Palembang sejak 1 November 2022. Sistem kerjanya kontrak tahunan dan setiap tahun diperpanjang.


Pada awal 2026, ia kembali menandatangani kontrak sampai 31 Desember 2026. Surat kontrak dan penggajian dilakukan oleh PT SJS yang berkantor pusat di Jl. Transkorp No.3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.


Namun pada 3 Maret 2026, ia dipanggil dan diberitahu bahwa kontraknya dihentikan. Tiga hari kemudian, saat pembagian THR pada 6 Maret 2026, namanya tidak masuk daftar penerima.


"Hingga saat ini belum ada alasan resmi dari perusahaan. Saya merasa hak saya sebagai pekerja kontrak dilanggar sesuai UU Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR," katanya.


Jamalus telah mengadukan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja palembang,


Upaya Konfirmasi ke Perusahaan dan Bank,

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari PT Sinar Jernih Suksesinda. Upaya konfirmasi melalui nomor kantor yang tertera belum berhasil dihubungi. 


Pihak CIMB Niaga Cabang Pasar 16 Ilir Palembang juga belum memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi, petugas front office menyatakan hal itu merupakan kewenangan perusahaan outsourcing.


"Kami serahkan sepenuhnya ke vendor PT SJS. Untuk komentar resmi silakan ke kantor pusat," ujar salah satu petugas.


Redaksi juga berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan dan Palembang terkait prosedur pengaduan kasus serupa, namun belum ada jawaban resmi.


Aturan yang Dirujuk"

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja kontrak yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah dan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.


Sementara dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT wajib disertai kompensasi sesuai sisa masa kontrak.


Kasus ini kini menunggu klarifikasi dari pihak PT SJS selaku perusahaan penyalur tenaga kerja.


Sumber : Keterangan Jamalus  


Reporter : Suhaimi

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 TNC GROUP ONLINE | All Right Reserved